Pemerintahpun perlu menyediakan sarana transportasi yang aman dan nyaman buat pelajar. Misalnya dengan menyediakan bis sekolah. Dengan adanya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangun budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini karena karakter bangsa salah satunya dapat dilihat dari perilakunya di jalan raya.
Parapeserta pun telah mendapatkan pendidikan tertib berlalu lintas yang sangat penting di antaranya berkenaan dengan urgensi tertib berlalu lintas, kelengkapan berkendara, pemahaman tentang rambu-rambu lalu lintas, dan etika lalu lintas. Urgensi tertib lalu lintas sangat penting Gambar 7.
TertibBerlalu Lintas & Bahaya Narkoba Bagi Pelajar, Ini Yang di Lakukan Polres Ponorogo. By. Redaksi Media Ponorogo - July 17, 2019. 0. Facebook. Twitter. Penyuluhan tentang bahaya narkoba, kenakalan remaja dan tata tertib berlalu lintas diikuti siswa-siswi SMA/SMK yang sedang melaksanakan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) tahun
Pengenalansejak dini tentang tata tertib lalu lintas sangat penting bagi para pelajar agar selalu mentaati aturan dan mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
Peraturanlalu lintas apakah yang wajib diketahui oleh seorang pelajar? Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Pasal 44 ayat (2) huruf a menyatakan batas usia minimal untuk memiliki SIM adalah 17 tahun.
Satlantaskata dia, rutin menggelar kegiatan safety riding atupun safety driving untuk kalangan pelajar, dan menakankan agar tertib dalam berlalulintas serta mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara. "Misalnya kelengkapan surat seperti SIM dan STNK, lalu juga mengenakan helm.
. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Penggunaan kendaraan bermotor semakin sering digunakan disetiap kalangan, terutama kalangan remaja. Tujuannya pun bermacam-macam, salah satunnya untuk berangkat dibawah umur sudah menjadi fenomena di masyarakat, mulai di kota-kota besar hingga di pedesaan, kita kerap disuguhkan dengan maraknya pengguna kendaraan terutama motor dibawah umur para pengendara dibawah umur tidak sadar sebenarnya bahaya tengah menghampirinya, ia juga tidak peduli sedang melakukan sebuah pelanggaran. Bahayanya lagi, pengendara dibawah umur ini juga tidak mengindahkan kelengkapan pengaman kendaraan seperti helm standar. Selain itu, ada kecenderungan mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi bahkan ugal-ugalan. Kewajiban orang tualah yang seharusnya untuk memperhatikan anak-anaknya yang belum cukup umur, agar tidak mengendarai motor atau mobil. Orang tua sangat berperan dalam mendidik dan menjaga keselamatan anak mereka dari peristiwa yang tidak mereka inginkan terjadi terhadap anak-anak mereka dalam mengendarai perhatian yang diberikan oleh orangtua kepada anaknya untuk membatasi, bahkan seharusnya melarang anaknya membawa kendaraan motor, juga perlu bantuan turut serta dari pihak sekolah untuk memperketat peraturan sekolah, serta pihak kepolisian, maka siswa seharusnya tidak akan berani untuk membawa kendaraan kesekolah. Seharusnya semua sekolah yang ada di kota langsa melarang keras untuk membawa kendaraan kesekolah, baik ditingkat SMA, SMK, SMP maupun SD, untuk menghindari terjadinnya hal-hal yang tidak di inginkan di jalan pihak sekolah dan orangtua yang memperhatikan anaknya, agar tidak menggunakan kendaraan bermotor kesekolah atau kemanapun juga, perlu bantuan dari pihak kepolisian kota langsa untuk senantiasa melakukan razia dan pengenalan kepada pelajar tentang bahaya penggunaan kendaraan bermotor untuk para disisi lain, penggunaan sepeda motor kesekolah ada sisi baiknya, tapi dampak negatifnya lebih banyak. Jika mengacu kepada undang-undang lalu lintas, para pelajar tersebut melanggar hukum, karena tidak memiliki SIM, belum cukup umur, banyak yang menggunakan helm, menggunakan knalpot bising, ugal-ugalan di jalan raya, sehingga disamping membahayakan diri sendiri, juga membahayakan orang lain. Untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar, disamping perlu ketegasan dari aparat kepolisian hal yang tidak kalah penting adalah perlu ketegasan dari orang tua dan sekolah untuk melarang siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemerintahpun perlu menyediakan Bus sekolah. Dengan adannya pendidikan lalu lintas bagi pelajar, mudah-mudahan dapat membangn budaya sadar tertib berlalu lintas sejak dini, karena karakter bangsa selah satunnya dapat dilihat dari perilakunnya dijalan kami para pelajar membawa atau mengendarai kesekolah itu ada baiknnya dan tidak baiknnya, baiknya membawa atau mengendarai sepeda motor, menjadi aktivitas kami sehari-hari berjalan dengan lancar pergi kesekolah, tetapi aktivitas itu tentu akan terhambat jika tidak berhati-hati dalam mengendarai, tidak baiknya karena belum memiliki SIM, masih dibawah umur, dan juga membahayakan saat mengemudi bagi pelajar di jalan raya. – Ucap pelajarKami dari pihak sekolah, sudah mengimbau kepada pelajar tidak dianjurkan bawa sepeda motor, karena tidak sesuai norma, karena pelajar belum cukup umur, belum mempunyai SIM Surat Izin Mengemudi dan belum memenuhi stanar pengendara, sementara para pelajar yang belum memiliki SIM dari aspek hukumnya dilarang mengemudikan kendaraan bermotor, karena akan membahayakan keselamatan diri-sendiri maupun orang lain dijalan, jika umurnya sudah cukup tidak masalah, tetapi harus memiliki SIM, dan juga diberikan pengertian saat cara berkendara yang aman dan harus mematuhi seluruh peraturan lalu lintas atau rambu dijalan raya. – Ucap Guru sekolah 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya
tertib berlalu lintas bagi pelajar